TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 1.237 Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Bukper Sepanjang 2021

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1.237 wajib pajak sepanjang 2021 terkena pemeriksaan bukti permulaan atau bukper.

Hal ini tercantum dalam data kinerja penegakan hukum 2021 dari DJP. Terdapat sejumlah perkembangan dari laporan penegakan hukum perpajakan 2020. Ditjen Pajak mencatat bahwa pada 2021 terdapat pemeriksaan bukper terhadap 1.237 wajib pajak. Jumlah tersebut berkurang dari 2020, dengan pemeriksaan bukper terhadap 1.310 wajib pajak.

Pada 2021, sebanyak 454 wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dengan total pembayaran pokok dan sanksi mencapai Rp1,49 triliun. Adapun, pada 2020 pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dilakukan oleh 279 wajib pajak.

Terdapat kenaikan jumlah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pada 2021. "Pada 2021, 139 wajib pajak ditindaklanjuti dengan penyidikan [berkurang dari 2020 dengan 163 wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan," kami kutip dari situs resmi DJP hari ini.

Pada 2021 sebanyak 93 berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21). Lalu, terdapat 10 kasus yang dilakukan penghentian penyidikannya dengan Pasal 44B UU KUP. Dari sana, pembayaran pokok dan sanksi mencapai Rp24,15 miliar. DJP melakukan 46 kali penyitaan aset sepanjang 2021 dengan nilai mencapai Rp1,06 triliun. Adapun, pada 2020 nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar.