PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1.237 wajib pajak sepanjang 2021 terkena pemeriksaan bukti permulaan atau bukper.
Hal ini tercantum dalam data kinerja penegakan hukum 2021 dari DJP. Terdapat sejumlah perkembangan dari laporan penegakan hukum perpajakan 2020. Ditjen Pajak mencatat bahwa pada 2021 terdapat pemeriksaan bukper terhadap 1.237 wajib pajak. Jumlah tersebut berkurang dari 2020, dengan pemeriksaan bukper terhadap 1.310 wajib pajak.
Pada 2021, sebanyak 454 wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dengan total pembayaran pokok dan sanksi mencapai Rp1,49 triliun. Adapun, pada 2020 pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dilakukan oleh 279 wajib pajak.
