TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 412 Ribu Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 24 Apr 2025, 07.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan pada akhir April 2025.

Tercatat sampai 16 April 2025 pukul 06.01 WIB, sebanyak 412 ribu Wajib Pajak badan telah melaporkan kewajiban tersebut.

“Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan, kami menghimbau kepada Wajib Pajak badan yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum 30 April. Lapor SPT lebih awal, lebih nyaman melalui kanal djponline.pajak.go.id,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti.

Dwi menyebutkan, DJP menetapkan target penyampaian SPT Tahunan PPh badan sebesar 81,92 persen hingga akhir 2025.

“Penetapan target tersebut terdiri dari target penyampaian oleh Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak kewilayahan, bukan berdasarkan jenis Wajib Pajak orang pribadi maupun badan,” kata Dwi.

Untuk mencapai target, DJP terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh badan, salah satunya melalui penyediaan layanan asistensi, pemanfaatan layanan Pojok Pajak, dan menyelenggarakan program Relawan Pajak.

DJP juga berupaya memudahkan Wajib Pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan menyediakan layanan DJPOnline. Permohonan Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan pun dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.

Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT tahunan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan pidana penjara.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/ingat-deadline-spt-tahunan-badan-akhir-april-telat-dendanya-gede/

 

Sebanyak 412 Ribu Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan | PajakOnline