TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 8,4 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, sebanyak 8,4 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah hingga saat ini. Jumlah tersebut lebih dari setengah target pekerja yang mendapatkan BSU.

"Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air," kata Presiden Jokowi saat menyerahkan BSU kepada pekerja di PT Pos Indonesia KCP Bandung, Kamis (13/10/2022).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mendampingi Presiden dalam penyaluran BSU di Bandung menambahkan, BSU tahun ini telah disalurkan dalam 5 tahap. Hingga tahap 5, BSU sudah diberikan kepada 8.432.533 pekerja atau sekitar 65,66 persen dari target sebanyak 14,6 juta pekerja penerima BSU.

Sementara khusus di Jawa Barat, BSU telah disalurkan kepada 1.135.248 pekerja. Jumlah itu sekitar 69,8 persen dari target penyaluran sebanyak 1.626.319 pekerja.

"Jadi Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional," kata Ida. Dia menjelaskan, hingga tahap 5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi yang memiliki rekening Bank Himbara.

Sedangkan yang tidak memiliki rekening bank Himbara disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Adapun yang belum menerima BSU, salah satunya kendalanya karena belum memiliki rekening bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU. Tujuannya untuk mempercepat proses penyaluran bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Ida memastikan penyaluran BSU melalui bank Himbara, BSI, dan Pos Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. "Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600.000 yang akan diterima," katanya.