TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 87 Kabupaten/Kota Sudah Punya Perda Retribusi PBG

Redaksi PajakOnline · 24 Jan 2023, 08.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah kabupaten/kota agar menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) paling lambat pada 5 Januari 2024. Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil mengungkapkan, saat ini sudah 87 dari 508 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah (perda) retribusi PBG.

"Kami sudah buat surat edaran bersama. Namun, ini waktunya tidak lama, harus segera kita lakukan (pembuatan perda). Kalau tidak, IMB-nya enggak jalan dan orang tidak bisa bangun bangunan," kata Bahlil dalam keterangannya dikutip hari ini.

Surat edaran bersama antara 4 kementerian, yaitu Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan penerbitan PBG akibat belum adanya perda retribusi PBG.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemda dapat memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB yang berlaku di daerahnya masing-masing. Pemungutan berdasarkan perda retribusi IMB itu hanyalah solusi sementara sebelum pemda memiliki perda tentang retribusi PBG.

Nanti, ketentuan tentang retribusi PBG bakal diatur dalam 1 perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD telah mengamanatkan ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hanya diatur dalam 1 perda saja, tidak lebih.

"Seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," demikian kutipan Pasal 94 UU HKPD. Dalam UU HKPD, retribusi PBG merupakan 1 dari 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Retribusi PBG adalah pungutan atas penerbitan PBG yang dilakukan pemerintah daerah.