PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, kemarin. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022, tinggal 2 hari lagi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pelaporan SPT Tahunan yang masuk terus bertambah setiap waktu. Meski demikian, data SPT Tahunan yang masuk hingga saat ini masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebanyak 9,5 juta.
"Memang sedikit agak lebih rendah dari tahun kemarin. Sekitar 0,25% lebih rendah," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/3/2022).
,
Suryo tidak memerinci data SPT Tahunan 2021 yang masuk dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Meski demikian, SPT Tahunan 2021 dari orang pribadi sudah mengalami pertumbuhan sebesar 0,05% dari tahun sebelumnya.
Hal ini karena tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi akan jatuh pada akhir bulan ini. Adapun pada wajib pajak badan, batas pelaporannya masih lebih panjang.
