TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Segera Bayar Tunggakkan Pajak, Pemkot Palembang Hapus Sanksi Denda

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi warga Palembang yang masih memiliki tunggakan pajak, manfaatkan kesempatan ini. Sebab, Pemerintah Kota Palembang memastikan akan melakukan penghapusan denda pajak. Segera bayar pajak. Hal tersebut disampaikan Seketaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa (9/5/2023).

Pembebasan denda pajak tersebut berlaku untuk semua pajak yang dikelola Pemkot Palembang melalui BPPD berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Dengan program penghapusan denda pajak ini mengajak masyarakat untuk membayar pajak.

"Kami pastikan penghapusan berlaku untuk denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya. Warga bisa manfaatkan penghapusan denda ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Betha Yudha Noviandri mengatakan, Pemkot pastikan program hapus denda pajak ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak Wajib Pajak (WP), jadi tidak ada batasan tahun. WP cukup bayar pokok pajak saja, mau tahun berapa pun tahun pajak yang tertunggak.

Dia mengimbau kepada WP agar menggunakan momentum ini untuk melakukan pembayaran pajaknya, khususnya bagi yang punya tunggakan. Program ini berlaku dari 1 Mei hingga 30 Juni 2023 dan tidak ada syarat khusus yang harus mereka penuhi.

"Tidak ada persyaratan khusus, jadi ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya secara otomatis dari sistem tidak perlu lagi bayar denda. Tentunya selama periode program ini berjalan, jadi jangan sampai kelewatan," tegasnya.(Kelly Pabelasary)