PajakOnline.com—Pemerintah berupaya meringankan beban warga negaranya dari tekanan pandemi, salah satu di antaranya, dengan memberikan insentif dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sampai bulan Desember 2021 ini, sejumlah daerah di Indonesia masih memberlakukan keringanan PKB tersebut.
Dengan kebijakan ini masyarakat hanya cukup membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Warga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan pajak yang masih berlaku di daerah berikut ini;
1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak di wilayah ini dinamakan "Triple Untung" dan "Triple Untung Plus" yang akan terus berlangsung sampai 24 Desember 2021. Dalam programnya, Wajib Pajak hanya cukup membayar pokok pajaknya saja. Lalu, untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5%. Tak hanya itu, keringanan juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Relaksasi di wilayah ini akan terus berlangsung sampai tanggal 31 Desember 2021. Keringanan yang diberikan yaitu berupa bebas PKP, bebas denda BBNKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
3. Bali
Terdapat 3 program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali, yang pertama yaitu diskon pajak, yang kedua gratis BBNKB II sampai tanggal 17 Desember 2021 dengan membebaskan Wajib Pajak dari proses balik nama, mutasi lokal, mutasi dari luar negeri dan yang ketiga ialah pemutihan.
