PajakOnline.com—Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan ini memberlakukan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sebagai importir.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PPMSE dalam negeri akan diperlakukan sebagai importir apabila transaksinya dilakukan melalui marketplace dalam negeri. Sementara pada PPMS di luar negeri, maka harus ada perwakilan di Indonesia yang bertindak sebagai importir.
"PPMSE akan berlaku sebagai importir sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. Jadi PPMSE juga punya kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan," katanya dalam Sosialisasi PMK 96/2023, dikutip hari ini.
Pengaturan PPMSE sebagai importir secara hukum akan lebih mudah dilakukan. Dengan pengaturan sebagai importir ini, ada 5 konsekuensi yang harus dilaksanakan PPMSE.
Pertama, PPMSE sebagai subjek dalam ketentuan kepabeanan yang meliputi menyampaikan pemberitahuan pabean; bertanggung jawab atas kebenara pemberitahuan; sebagai wajib bayar bea masuk, termasuk jika ada penetapan kembali; serta sebagai auditee.
