TRENDING
KPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sekarang PPMSE Jadi Importir

Redaksi PajakOnline · 5 Des 2023, 01.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan ini memberlakukan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sebagai importir.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PPMSE dalam negeri akan diperlakukan sebagai importir apabila transaksinya dilakukan melalui marketplace dalam negeri. Sementara pada PPMS di luar negeri, maka harus ada perwakilan di Indonesia yang bertindak sebagai importir.

"PPMSE akan berlaku sebagai importir sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. Jadi PPMSE juga punya kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan," katanya dalam Sosialisasi PMK 96/2023, dikutip hari ini.

Pengaturan PPMSE sebagai importir secara hukum akan lebih mudah dilakukan. Dengan pengaturan sebagai importir ini, ada 5 konsekuensi yang harus dilaksanakan PPMSE.

Pertama, PPMSE sebagai subjek dalam ketentuan kepabeanan yang meliputi menyampaikan pemberitahuan pabean; bertanggung jawab atas kebenara pemberitahuan; sebagai wajib bayar bea masuk, termasuk jika ada penetapan kembali; serta sebagai auditee.

Kedua, PPMSE sebagai subjek pemenuhan lartas, tidak seperti selama ini yang hanya berjualan. Dalam hal ini, PPMSE harus lebih memperhatikan ketentuan lartas yang berlaku seperti telepon seluler yang hanya boleh 2 unit, serta barang tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya 5 unit.

"Inilah tanggung jawab marketplace. Apabila tidak dipenuhi, maka sisanya tadi terkena lartas tidak bisa diselesaikan," ujarnya.

Ketiga, PPMSE sebagai entitas akan bertanggungjawab atas impor barang kiriman, mengingat ada sekitar 61 juta barang kiriman setiap tahun sehingga sulit mencari pihak yang bertanggung jawab.

Keempat, ada kejelasan penanggung jawab atas pelanggaran ketentuan kepabeanan karena sebagian barang kiriman sering tidak dilengkapi data dengan lengkap dan benar. Kelima, PPMSE wajib menyelenggarakan pembukuan karena berupa badan usaha sehingga auditable.