PajakOnline.com—Seluruh pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 secara online pada 2 Maret 2023.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyebutkan dari total jumlah 174 pegawai, 113 pegawai di antaranya merupakan subjek wajib lapor LHKPN. Adapun 61 pegawai lainnya menyampaikan laporan harta kekayaan (LHK) melalui saluran internal yang telah disediakan.
“Meskipun pelaporan LHKPN masih bisa dilakukan sampai dengan akhir bulan ini, seluruh pegawai Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan kewajibannya pada tanggal 28 Februari 2023,” katanya dikutip dari situs DJP, hari ini Senin (17/4/2023).
Kanwil DJP Jaksel I berharap LHKPN dan LHK yang disampaikan oleh pegawainya itu dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi, dan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN).
