PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran penerimaan pajak berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp126,75 miliar hingga bulan Agustus 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengenaan pajak terhadap aset kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Dalam waktu singkat, perolehan pajak dari transaksi dan keuntungan atasnya tercatat cukup besar. Pada Juni 2022 atau satu bulan setelah berlaku, pemerintah berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48 miliar. Kemudian, total perolehan pajak kripto per Juli 2022 telah mencapai Rp80,9 miliar dan terus tumbuh pada bulan selanjutnya.
Menkeu mengungkapkan, hingga Agustus 2022, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp126,75 miliar. Jumlahnya hampir tiga kali lipat dari nilai terkumpul pada bulan pertama. Pajak kripto terdiri dari perolehan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri. Lalu, terdapat pula pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemungutan oleh non-bendaharawan.
"Perolehan pajak kripto, PPh 22 atas transaksi melalui PPMSE dalam negeri mencapai Rp60,76 miliar. PPN dalam negerinya yang dipungut oleh non bendahara mencapai Rp65,99 miliar," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi September 2022.
