PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan potensi Kepolisian RI (Polri) kehilangan Rp650 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), apabila perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus atau berlaku seumur hidup.
Seperti diketahui, kebijakan perpanjangan SIM yang berlaku 5 tahun sekali tersebut berkontribusi terhadap setoran PNBP Polri ke kas negara, besarnya hingga 60 persen dari total setoran. Sementara, 40 persen lainnya berasal dari pembuatan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menyebutkan, jika SIM diberlakukan seumur hidup, maka penerimaan dari perpanjangan SIM dapat menyusut hingga 60 persen.
"Tahun 2022 yang realisasinya Rp1,2 triliun perpanjangan itu 60 persen. Jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen dari SIM, sekitar Rp650 miliar signifikan," kata Wawan dalam acara Media Briefing di Jatiluhur, dikutip hari ini.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berpengaruh besar terhadap pendapatan ekonomi dari PNBP. Ia juga mengatakan dampaknya bukan terhadap kinerja Kemenkeu, tetapi operasional Polri.
