Jakarta, PajakOnline — Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak secara online akan menerima dokumen TBPKP atau bukti bayar pajak yang dikirim ke alamat rumah.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting setelah proses pembayaran pajak kendaraan selesai dilakukan.
Namun, masih banyak yang mengira TBPKP merupakan dokumen pelengkap yang tidak perlu disimpan. Padahal, TBPKP memiliki fungsi penting karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pengesahan STNK tahunan.
Apa itu TBPKP dan apa fungsi bukti bayar pajak yang dikirim setelah perpanjang STNK online? Apa Itu TBPKP?
Mengutip laman resmi Samsat Digital Nasional, TBPKP merupakan singkatan dari Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, TBPKP diberikan setelah proses pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan. Pengguna dapat memperoleh TBPKP dalam bentuk digital atau elektronik yang disebut e-TBPKP, sementara dokumen fisiknya dapat dikirimkan ke alamat pengguna.
Dengan demikian, TBPKP bukan sekadar tanda terima pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti pelunasan pajak kendaraan dan berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan.
Fungsi TBPKP Setelah Perpanjang STNK Online
TBPKP memiliki sejumlah fungsi penting bagi pemilik kendaraan. Berikut di antaranya:
1. Bukti Pajak Kendaraan Sudah Dibayar
Fungsi utama TBPKP adalah sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan sehingga pemilik memiliki bukti atas transaksi pembayaran yang telah diselesaikan.
