TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

Redaksi PajakOnline · 16 Sep 2026, 07.05 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak secara online akan menerima dokumen TBPKP atau bukti bayar pajak yang dikirim ke alamat rumah.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting setelah proses pembayaran pajak kendaraan selesai dilakukan.

Namun, masih banyak yang mengira TBPKP merupakan dokumen pelengkap yang tidak perlu disimpan. Padahal, TBPKP memiliki fungsi penting karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pengesahan STNK tahunan.

Apa itu TBPKP dan apa fungsi bukti bayar pajak yang dikirim setelah perpanjang STNK online? Apa Itu TBPKP?

Mengutip laman resmi Samsat Digital Nasional, TBPKP merupakan singkatan dari Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, TBPKP diberikan setelah proses pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan. Pengguna dapat memperoleh TBPKP dalam bentuk digital atau elektronik yang disebut e-TBPKP, sementara dokumen fisiknya dapat dikirimkan ke alamat pengguna.

Dengan demikian, TBPKP bukan sekadar tanda terima pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti pelunasan pajak kendaraan dan berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan.

Fungsi TBPKP Setelah Perpanjang STNK Online

TBPKP memiliki sejumlah fungsi penting bagi pemilik kendaraan. Berikut di antaranya:

1. Bukti Pajak Kendaraan Sudah Dibayar

Fungsi utama TBPKP adalah sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan sehingga pemilik memiliki bukti atas transaksi pembayaran yang telah diselesaikan.

Karena itu, TBPKP sebaiknya tidak langsung dibuang setelah diterima di rumah. Simpan dokumen tersebut bersama dokumen kendaraan lainnya agar mudah ditemukan apabila sewaktu-waktu diperlukan.

2. Bukti Pengesahan STNK Tahunan

Selain menjadi bukti pelunasan pajak, TBPKP juga berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan. Ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan melalui SIGNAL, proses tersebut sekaligus berkaitan dengan pengesahan STNK.

TBPKP kemudian menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi dan pengesahan tahunan telah dilakukan.

3. Dokumen Administrasi Kendaraan

TBPKP juga dapat disimpan sebagai dokumen administrasi kendaraan. Informasi yang tercantum di dalamnya berkaitan dengan kendaraan dan transaksi pembayaran pajak.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya menyimpan TBPKP sebagai bagian dari arsip dokumen kendaraan.

Kenapa TBPKP Dikirim ke Rumah?

Pengiriman TBPKP ke rumah merupakan bagian dari kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui SIGNAL. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Samsat untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, TBPKP dapat tersedia dalam bentuk digital, sedangkan dokumen fisiknya dapat dikirimkan kepada pengguna. Dengan begitu, proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor Samsat.