TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sisa NSFP Tahun 2022 Tidak Perlu Dikembalikan ke KPP

Redaksi PajakOnline · 30 Jan 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai pada tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) menyusul adanya perubahan aturan terkait dengan faktur pajak.

Penjelasan DJP tersebut menanggapi pertanyaan warganet di media sosial. DJP menerangkan ketentuan pengembalian NSFP saat ini tidak diatur di Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.

“Jadi, sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP. Silakan menghapus sisa NSFP pada referensi nomor seri di e-faktur desktopnya,” terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Sesuai PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Selain NSFP, syarat lainnya yang harus dipenuhi PKP untuk membuat faktur pajak ialah sertifikat elektronik (sertel) dan akun PKP yang telah diaktivasi.

Untuk memperoleh NSFP itu, terdapat 2 cara yang bisa ditempuh PKP, yaitu mengajukan permintaan NSFP secara elektronik melalui laman yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.

PKP juga bisa mengajukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal PKP bagi PKP orang pribadi dan PKP warisan belum terbagi atau tempat kedudukan PKP bagi PKP badan dan PKP instansi pemerintah.

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan. Pertama, telah memiliki kode aktivasi dan password seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) PER-03/PJ/2022. Kedua, telah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Sisa NSFP Tahun 2022 Tidak Perlu Dikembalikan ke KPP | PajakOnline