TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Insentif Kendaraan Listrik Listrik, Berikut Penjelasan Kanwil DJP Banten

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2025, 15.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi bersih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyosialisasikan peraturan tentang insentif perpajakan untuk kendaraan listrik di Radio Republik Indonesia Banten.

Mengangkat tema “Insentif Kendaraan Listrik”, siaran ini menghadirkan Dedi Kusnadi sebagai Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan ini, Dedi menjelaskan Pemerintah terus mendorong peralihan masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif perpajakan untuk kendaraan listrik.

Kebijakan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil dan bus listrik, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid.

“Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40% hanya dikenakan PPN sebesar 2%, sementara yang memiliki TKDN antara 20–40% cukup membayar PPN sebesar 7%,” kata Dedi.

Untuk mobil hybrid, PPnBM-nya ditanggung pemerintah sebesar 3% dari tarif yang seharusnya terutang.

Insentif ini diberikan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

Daftar kendaraan yang mendapatkan insentif juga telah ditetapkan, antara lain Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5, hingga Chery Omoda E5, serta sejumlah bus listrik produksi dalam negeri. Tak hanya mobil dan bus, insentif juga menyasar sepeda motor listrik.

Berdasarkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 21 Tahun 2023, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk pembelian motor listrik atau konversi, dengan target 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit
konversi.

Insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendorong penggunaan energi terbarukan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kanwil-djp-jawa-barat-sita-aset-penunggak-pajak-sebesar-108-miliar/

Soal Insentif Kendaraan Listrik Listrik, Berikut Penjelasan Kanwil DJP Banten | PajakOnline