TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SPT Masa Bea Meterai

Redaksi PajakOnline · 7 Jan 2023, 00.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea materai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 No. 9 PER-26/2021

Mengenai ketentuan cara lapor SPT Bea Meterai atau cara lapor e-Meterai tersebut juga telah diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. SPT Masa Bea Meterai dilaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam UU Bea Meterai, terdapat sejumlah ketentuan baru terkait Bea Meterai yaitu:

1. Tampilan baru bea meterai.
2. Tarif baru bea meterai.
3. Berlakunya meterai elektronik (e-Materai).
4. Cara beli meterai elektronik.
5. Penggunaan e-Meterai.
6. Cara bayar bea meterai dengan SSP.
7. Cara lapor SPT Masa bea meterai.

Terkait pelaporannya tentu terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang wajib melaporkan SPT Masa bea meterai:

1. Sebagai pemungut bea meterai.
2. Telah menyetorkan pemungutan bea meterai ke kas negara.
Sejalan dengan itu, terdapat kriteria khusus bagi Wajib Pajak yang dapat memungut bea meterai sesuai dengan Pasal 3 PMK 151/2021 yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Kemudian, dalam Pasal 7 PMK 151/2021 disebutkan bahwa terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemungut bea meterai yakni:

1. Memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak terutang.
2. Menyetorkan bea meterai ke kas negara.
3. Melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.