TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Keterangan Usaha adalah surat yang menjadi bukti adanya suatu usaha. Surat ini dibuat aparat yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, agar menjelaskan jika orang yang namanya terdapat pada surat itu memang penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari keluaran atau desa itu, dan benar memiliki usaha yang dijelaskan dalam surat.

Tidak hanya sebagai bukti, kepemilikan surat ini juga untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan beberapa berikutnya

- Lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank
- Sebagai dokumen syarat dalam mengajukan NPWP Badan
- Memperoleh BLT UMKM
- Keperluan lain yang berkaitan dengan usaha

Dalam pembuatan surat keterangan usaha ada syarat dan caranya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan seperti:

- KTP (kartu tanda penduduk) asli dan fotokopi
- KK (kartu keluarga) asli dan fotokopi
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Surat permohonan dengan pernyataan keabsahan dokumen dan data (dibubuhi meterai)
- Formulir pendukung, untuk wilayah DKI Jakarta bisa diunduh melalui situs pelayanan.jakarta.go.id
- Surat pengantar dari RT/RW setempat

Tidak hanya itu, bagi pelaku usaha juga harus menyiapkan:

- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan tidak keberatan
- KTP pemilik tanah/bangunan
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, juga tidak mengganggu kegiatan umum.

Dalam membuat surat keterangan usaha bisa melalui offline dan online

Melalui offline, ketika semua dokumen sudah siap, pelaku usaha bisa membawa dan datang kantor PTSP atau kantor kelurahan/kecamatan setempat. Di Jakarta, pelaku usaha bisa datang ke PTSP DKI Jakarta. Terdapat kebijakan yang berbeda pada beberapa daerah lain.

Melalui online, pengajuan pembuatan surat usaha ini bisa dilakukan lewat oss.go.id;

- Pertama buka laman oss.go.id
- Apabila belum mempunyai akun, klik Daftar pada pojok kanan atas laman lalu, ikuti langkah-langkah yang ada.
- Sesudah daftar selesai, cek email aktivasi akun itu.
- Pelaku usaha akan mendapatkan username dan password dalam melakukan pendaftaran surat keterangan usaha.
- Ketika mendaftar SKU, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
- Lalu muncul form data permohonan agar diisi mengikuti data yang sebenarnya.
- Telah diisi, klik pilihan paling bawah. Laman akan menampilkan data hasil akhir dari pendaftaran.
- Print hasil tersebut, yang menjadi surat keterangan usaha. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)