TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Teguran di Core Tax Terbit Otomatis

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2025, 05.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, penerbitan Surat Teguran dalam core tax dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika Wajib Pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

”Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada core tax,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Wajib Pajak dapat menginformasikan Surat Teguran yang diterima melalui saluran helpdesk yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kring Pajak 1500 200—dengan dilengkapi dokumen pendukung, sehingga dapat ditindaklanjuti DJP.

”DJP akan terus memastikan proses penerbitan Surat Teguran pada core tax bisa berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” kata Dwi.

Surat Teguran merupakan implementasi pelaksanaan atas Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT tahunan, maka dapat diterbitkan Surat Teguran.”

Surat Teguran akan diterbitkan oleh KPP setelah jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dan badan melebihi waktu jatuh tempo penyampaiannya. Adapun jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah ahkir tahun pajak, dan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak badan.

DJP menyebut, Surat teguran sebagai media komunikasi dari KPP kepada Wajib Pajak, serta sarana pengingat dan edukasi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pembaruan-terkini-implementasi-coretax-djp/

Surat Teguran di Core Tax Terbit Otomatis | PajakOnline