TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat dan Tahapan Jadi Perusahaan Go Public

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2022, 22.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketika mau ditetapkan menjadi perusahaan publik, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, seperti:

- Perseroan Terbatas (PT) telah beroperasi minimal 12 bulan
- Perusahaan mempunyai aktiva bersih berwujud minimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) lewat laporan keuangan audit tahun buku terakhir mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Telah menjual minimal 150 juta saham atau 20% dari jumlah saham yang diterbitkan bagi ekuitas kurang dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), 15% atas jumlah saham yang diterbitkan bagi ekuitas mulai dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 2.000.000.000.000 (2 triliun rupiah), 10% rupiah dari jumlah saham yang diterbitkan bagi ekuitas lebih dari Rp2.000.000.000.000 (2 triliun rupiah).
- Total pemegang saham publik setidaknya paling sedikit 500 pihak.

Ketika persyaratan itu sudah terpenuhi, perusahaan bisa masuk kedalam Bursa Efek.

Dalam membantu lancarnya penyiapan beberapa dokumen yang dibutuhkan berikut dengan proses penawaran umum saham kepada publik, perusahaan bisa menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter).

Sesudah persyaratan menjadi perusahaan publik, ada beberapa tahapan untuk menjadi perusahaan Go Public, di antaranya:

1. Melakukan RUPS
Rapat umum bersama dengan pemegang saham. Yang tujuannya agar memperoleh persetujuan pada langkah ini.

2. Menetapkan Penjamin Pelaksana Emisi
Sesudah disetujui oleh semua pemegang saham, perusahaan lalu menetapkan siapa Penjamin Pelaksana Emisi atau Underwriter dalam membantu proses perusahaan menjadi IPO.

3. Mempersiapkan Laporan Keuangan Perusahaan
Dalam tahap ini perusahaan perlu mempersiapkan laporan keuangan. Bisa melibatkan beberapa pihak luar, contohnya akuntan publik dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan, konsultan hukum dalam memberi pendapat dari sisi legalitas, juga notaris dalam mempersiapkan akta perjanjian dan akta perubahan anggaran dasar perusahaan.

4. Mengajukan Pendaftaran
Saat seluruh syarat telah dilengkapi, perusahaan telah bisa mengajukan pendaftaran sebagai Go Public pada Bursa Efek Indonesia.

5. Menawarkan Saham Kepada Publik
Saat pendaftaran diterima, Kemudian perusahaan melakukan penawaran saham perdana pada pasar modal kepada publik. Lalu investor bisa membeli saham-saham lewat agen yang sudah mereka tunjuk.

Sesudah menawarkan saham dan berhasil terjual, saham perusahaan itu dicatatkan dalam Bursa Efek Indonesia. Ketika terdapat investor yang tidak memiliki kesempatan membeli saham di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder yang terdapat di BEI. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)