TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Hapus Sanksi Pajak

Redaksi PajakOnline · 11 Jun 2023, 01.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sanksi administrasi pajak dikenakan karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, otoritas pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan keringanan atau penghapusan atas sanksi administrasi pajak tersebut.

Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013) terkait syarat dan ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 8/2013, pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut hanya akan diberikan otoritas pajak jika sanksi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri.

Terdapat 3 sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan pada permohonan wajib pajak, yakni :

1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP).

2. Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP.
Pengurangan atau penghapusan tersebut tidak diberikan terhadap sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan berdasarkan pada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 25 ayat (9) tersebut memuat ketentuan sanksi administrasi denda 50% terhadap keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Sementara untuk pasal 27 ayat (5d) UU KUP berkaitan dengan pengenaan sanksi administrasi denda sebesar 100% atas permohonan banding wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian.

3. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain yang dimaksud dalam poin kedua.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP dapat diajukan, apabila memenuhi 8 kondisi sebagai berikut :


Selain delapan kondisi tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan berikut yakni STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Wajib pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada dirjen pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)