TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Wajib Pajak Peroleh Tax Holiday

Redaksi PajakOnline · 11 Jun 2023, 01.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang sampai saat ini masih memiliki masalah yang berkaitan dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah selalu berupaya menarik investor agar mau membangun usahanya di Indonesia dan meningkatkan penanaman saham. Salah satu upaya dalam mendukung misi tersebut dengan membuat kebijakan tax holiday.

Tax holiday bukanlah pajak yang dikenakan saat berlibur atau hari libur. Tax holiday merupakan pemberian insentif pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dengan tujuan untuk menarik investasi asing langsung.

Tax holiday juga merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung, yang mana insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri. .

Namun, tidak semua perusahaan dapat menikmati tax holiday dengan mudah. Karena seorang investor harus memenuhi beberapa syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru, masuk ke daerah-daerah kecil, serta memberikan nilai plus bagi industri.

Tax holiday ini didasari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal, dalam UU ini, pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal dan bagi perluasan usahanya. Undang-Undang Penanaman Modal ini juga menjadi dasar pembentukan aturan baru terkait teknis fasilitas insentif, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan tax holiday terbaru ini berlaku sejak Oktober 2020 lalu. Pada peraturan tersebut, pemerintah menambahkan kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menerima fasilitas tax holiday. Kriteria tersebut yaitu memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal paling lambat selama 1 (satu) tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan.

Selanjutnya, fasilitas tax holiday yang diberikan antara lain yaitu pengurangan penghasilan neto paling tinggi sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian paling lama 10 tahun, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif yang ditetapkan P3B lebih rendah.

Bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday wajib melakukan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan tax holiday secara berkala kepada DJP dan komite verifikasi. Isi laporannya mencakup laporan penggunaan dana yang ditempatkan pada pihak perbankan di Indonesia dan laporan realisasi penanaman modal yang sudah diaudit.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh fasilitas tax holiday, sebagai berikut :

Syarat Wajib Pajak Peroleh Tax Holiday | PajakOnline