TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan, Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tabungan pendidikan menjadi penting dimiliki orang tua guna memenuhi biaya edukasi anaknya karena inflasi biaya pendidikan semakin meningkat. Tabungan pendidikan adalah simpanan yang dikhususkan untuk keperluan edukasi anak mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Tabungan ini memiliki jangka waktu cukup lama, biasanya 2 tahun ke atas. Maka, dapat dikatakan bahwa tabungan pendidikan adalah simpanan berencana.

Sedangkan asuransi pendidikan merupakan jenis garansi yang menjadikan anak sebagai pihak terjamin dan akan menjadi ahli waris dalam jaminan perlindungan serta investasi. Dengan kata lain, asuransi pendidikan merupakan modal dari orang tua untuk anaknya dalam rangka untuk memenuhi edukasi. Berikut manfaat yang bisa dirasakan ketika memiliki asuransi pendidikan, di antaranya:


Perbedaan Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan

Dalam praktiknya, tabungan dan asuransi pendidikan memiliki perbedaan. Berikut perbedaan asuransi pendidikan dan tabungan pendidikan sebagai berikut:

1. Tujuan Setoran Dana yang Berbeda

Penyetoran dana asuransi dan tabungan memiliki manfaat serta tujuan yang berbeda. Kalau di asuransi, biasanya setoran dana disebut dengan premi. Nantinya premi tersebut akan disetorkan secara rutin, baik itu per bulan, triwulan, semesteran, atau bahkan tahunan. Premi meliputi dari sejumlah biaya, meliputi asuransi, akuisisi, pengelolaan dana, administrasi hingga uang investasi.

Sedangkan, tujuan setoran dana tabungan ialah untuk mengamankan segala risiko kehilangan yang bisa terjadi. Biasanya untuk tabungan, nasabah akan dikenakan biaya administrasi per bulan dan dipotong langsung dari saldo yang ada.

2. Status Dana yang Disetorkan Berbeda

Status dana yang disetorkan pun juga berbeda. Status kepemilikan dana atau premi yang disetorkan akan menjadi milik perusahaan apabila Anda menggunakan asuransi. Sedangkan tabungan, dana tersebut sepenuhnya akan menjadi hak milik Anda.

3. Perbedaan Pengaruh Asuransi dan Tabungan Terhadap Aset

Ketika Anda menyimpan uang di bank sebagai tabungan pasti akan menambah aset kepemilikan. Berbeda dengan Asuransi, akan mengurangi aset Anda. Karena asuransi akan membutuhkan dana untuk membayar premi sehingga polisnya tetap aktif dan bisa digunakan sewaktu-waktu.

Pada dasarnya keduanya memiliki tujuan yang sama, namun mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. tabungan pendidikan ini simpanan dengan bunga tertentu dan dapat dicairkan setelah beberapa tahun. Sedangkan asuransi pendidikan ini produk yang dilengkapi dengan investasi.

Berikut ciri-ciri tabungan pendidikan, yakni:


Sedangkan ciri-ciri asuransi pendidikan, sebagai berikut:

Pada dasarnya, tabungan pendidikan dan asuransi pendidikan memiliki manfaat yang baik. Pemilihan antara keduanya tergantung pada kebutuhan dan kemampuan individu masing-masing. Yang terpenting harus mempunyai salah satunya tabungan pendidikan ataupun asuransi pendidikan agar pendidikan anak bisa lebih terjamin. (Azzahra Choirrun Nissa)