PajakOnline.com—Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang juga dikenal dengan istilah tax treaty adalah perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu/kedua pihak negara dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda serta menarik investasi modal asing ke dalam negeri.
Dalam hal ini, Indonesia sudah menerapkannya, di mana pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menekan kesepakatan pembaruan P3B yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani dan Menkeu II Singapura Indranee Rajah pada tahun 2020 lalu. Dalam pembaruan P3B ini, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan.
Namun, perlu diketahui bahwa pembaruan dalam P3B tersebut tidak dapat langsung dijalankan melainkan terdapat tahapan proses dalam menjalankan P3B.
Berikut tahapan dalam proses P3B:
1. Tahap Komunikasi Awal (Initial Contact)
Mulanya diawali dengan komunikasi antara kedua negara yang biasanya dilakukan oleh Menkeu melalui Kemenlu.
2. Tahap Negosiasi (Negotiation)
Anggota delegasi dari masing-masing negara yang akan P3B melakukan diskusi untuk merumuskan perjanjian.
3. Tahap Pemarafan (Initialling)
Setelah draft P3B telah disetujui oleh masing-masing delegasi dari kedua negara maka perjanjian tersebut diparaf dan dikirim ke masing-masing negara untuk diminta persetujuannya oleh pihak yang berkompeten yakni Menkeu.
