TRENDING
Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarSebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 Miliar
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Ini Setoran Pajak BUMN Masih Stagnan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian BUMN berupaya meningkatkan kontribusi perusahaan-perusahaan pelat merah dalam pembayaran pajak, dividen, dan PNBP.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, terdapat 3 pos yang menjadi kontribusi BUMN yakni setoran pajak, dividen, dan PNBP untuk penerimaan negara.

"Pada 2020, BUMN tetap berkontribusi kepada negara kurang lebih Rp375 triliun terdiri dari pajak, dividen, dan PNBP. Kita tahu negara perlu alternatif pemasukan lain maka kita dorong ini pada 2021, 2022, dan 2023 upayakan ada peningkatan," kata Erick Thohir dalam talkshow bertajuk Bangkit Bareng, Selasa (28/9/2021).

Erick mengungkapkan kontribusi BUMN pada tahun lalu senilai Rp375 triliun terdiri dari pembayaran pajak senilai Rp245 triliun. Kemudian setoran dividen BUMN senilai Rp44 triliun dan pembayaran PNBP sejumlah Rp86 triliun.

Kinerja tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan tahun fiskal 2019. Sebelum pandemi Covid-19 datang setoran pajak BUMN pada 2019 mencapai Rp285 triliun, pembayaran PNBP senilai Rp86 triliun, dan setoran dividen senilai Rp50 triliun.

Menurutnya, kinerja kontribusi BUMN masih akan mengalami stagnansi pada tahun ini. Namun, akselerasi pembayaran pajak, dividen, dan PNBP diupayakan terjadi pada tahun fiskal 2022.

"Untuk 2021 paling stagnan dulu (kontribusi BUMN), tetapi ke depan ada peningkatan," katanya.

Erick menyebutkan stagnansi pada tahun ini karena BUMN ikut berkontribusi pada program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, adanya kebutuhan investasi untuk menghadapi situasi pasca Covid-19.