PajakOnline.com—Kementerian BUMN berupaya meningkatkan kontribusi perusahaan-perusahaan pelat merah dalam pembayaran pajak, dividen, dan PNBP.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, terdapat 3 pos yang menjadi kontribusi BUMN yakni setoran pajak, dividen, dan PNBP untuk penerimaan negara.
"Pada 2020, BUMN tetap berkontribusi kepada negara kurang lebih Rp375 triliun terdiri dari pajak, dividen, dan PNBP. Kita tahu negara perlu alternatif pemasukan lain maka kita dorong ini pada 2021, 2022, dan 2023 upayakan ada peningkatan," kata Erick Thohir dalam talkshow bertajuk Bangkit Bareng, Selasa (28/9/2021).
Erick mengungkapkan kontribusi BUMN pada tahun lalu senilai Rp375 triliun terdiri dari pembayaran pajak senilai Rp245 triliun. Kemudian setoran dividen BUMN senilai Rp44 triliun dan pembayaran PNBP sejumlah Rp86 triliun.
Kinerja tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan tahun fiskal 2019. Sebelum pandemi Covid-19 datang setoran pajak BUMN pada 2019 mencapai Rp285 triliun, pembayaran PNBP senilai Rp86 triliun, dan setoran dividen senilai Rp50 triliun.
