Denpasar, PajakOnline – Dalam rangka menanamkan karakter sadar pajak kepada generasi muda melalui proses pendidikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memperluas pelaksanaan program inklusi kesadaran pajak ke jenjang pendidikan menengah pertama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Denpasar.
Enam sekolah yang menjadi mitra program inklusi pada jenjang menengah pertama tersebut adalah SMP Negeri 1 Denpasar, SMP Negeri 3 Denpasar, SMP Negeri 7 Denpasar, SMP Negeri 10 Denpasar, SMP Saraswati 1 Denpasar, dan SMP Nasional Denpasar.
Perluasan program inklusi kesadaran pajak pada jenjang SMP merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor PRJ-05/PJ/2026 dan Nomor 84/VII/PKS.01/2026 tentang Pelaksanaan Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Satuan Pendidikan.
Sebelumnya, Kanwil DJP Bali telah menjalin kerja sama dengan 32 (tiga puluh dua) perguruan tinggi, dan sembilan sekolah menengah atas sebagai Mitra Inklusi di Provinsi Bali, kemudian tahun ini diperluas ke jenjang sekolah menengah pertama.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada para kepala sekolah yang bersedia menjadi mitra dalam pelaksanaan program inklusi kesadaran pajak pada jenjang pendidikan menengah pertama di Provinsi Bali. Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, dan institusi pendidikan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan edukasi perpajakan untuk mengenalkan peran pajak kepada peserta didik sejak dini.
“Kita memahami bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan sarana pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga berbagai program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kesadaran mengenai peran dan pentingnya pajak tidak dapat dibangun secara instan. Kesadaran tersebut perlu ditanamkan dan dibentuk secara bertahap, salah satunya melalui dunia pendidikan,” ucap Darmawan.
Darmawan juga menjelaskan bahwa manfaat pajak dapat dirasakan masyarakat melalui berbagai fasilitas dan layanan publik, meskipun manfaat tersebut tidak selalu diterima dalam bentuk kontraprestasi secara langsung kepada setiap pembayar pajak. Salah satu contohnya adalah pembangunan dan pemeliharaan jalan yang dapat digunakan masyarakat untuk mendukung aktivitas sosial maupun ekonomi.
