TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tanda Tangan Elektronik E-Bupot Unifikasi Masih Bisa Pakai Sertel Badan

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2023, 01.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penandatanganan secara elektronik atas bukti
pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi masih menggunakan sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak badan.

Melalui Kring Pajak, penggunaan sertel wajib pajak badan telah disampaikan melalui pengumuman terbaru dari otoritas.

“Untuk e-bupot unifikasi masih menggunakan sertel badan ya,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Rabu (4/1/2022).

DJP menjelaskan, saat ini, pemberlakuan sertel seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 masih menunggu aturan baru. Namun, ketentuan dalam PMK 63/2021 bukan berarti tidak diberlakukan.

“Jika sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 belum tersedia, maka untuk saat ini sertel masih menggunakan ketentuan yang lama, seperti yang di atur dalam PENG tersebut,” tulis Kring Pajak.

Sesuai informasi dalam pengumuman tersebut, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.

Sesuai dengan Pasal 6 PMK 63/2021, penandatanganan dokumen elektronik oleh wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP orang
pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 12 PMK 63/2021, sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2022. Khusus untuk penandatanganan e-bupot unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi, ketentuan yang sama juga telah diatur dalam PER-24/2021.

Berdasarkan pasal 14 PER-24/2021, sertel yang tercantum dalam PMK 147/2017 masih dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Namun, dengan adanya PENG-1/PJ.09/2023, untuk saat ini, sertel wajib pajak badan berdasarkan PMK 147/2017 masih digunakan. “Untuk sertel pengurus yang sudah terlanjur diajukan, silakan disimpan terlebih dahulu,” demikian Kring Pajak.

Tanda Tangan Elektronik E-Bupot Unifikasi Masih Bisa Pakai Sertel Badan | PajakOnline