TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif MRT, LRT hingga Transjakarta Cuma Rp1 saat Tahun Baru 2025

Redaksi PajakOnline · 31 Des 2024, 08.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus moda transportasi spesial perayaan Tahun Baru 2025. Tarif MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Transjakarta hanya dipatok Rp1 pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

"Sudah siap untuk bepergian serba Rp1? Jangan lewatkan tarif khusus menyambut Tahun Baru sebesar Rp1 mulai hari ini selama dua hari berturut-turut, yaitu di tanggal 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," tulis laman Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (31/12/2024).

Tarif ini hanya bisa digunakan di layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (rute Pengangsaan Dua-Boulevard Utara Summarecon Mall-Boulevard Selatan-Pulomas-Equestrian-Velodrome).

"Catat tanggalnya dan jangan sampai ketinggalan. Yuk, bepergian sambil menyambut pergantian tahun naik angkutan umum!"

Pemprov DKI Jakarta menyediakan 12 panggung hiburan selama perayaan tahun baru.

Ke-12 panggung tersebut, tersebar di gedung Panin Bank, kawasan SCBD, FX Sudirman, depan Hotel Orient, depan PT Merpati Wahana Raya, Wisma Nugra Santana.
Kemudian, di depan kantor Kedubes Jepang, depan Sari Pacific, kawasan Patung Kuda, depan UOB, Dukuh Atas atau JXB River, dan di kawasan Lapangan Banteng.

Tarif MRT, LRT hingga Transjakarta Cuma Rp1 saat Tahun Baru 2025 | PajakOnline