TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia

Redaksi PajakOnline · 8 Jan 2023, 00.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tarif pajak menjadi dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung-jawab wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran presentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak.

Terdapat berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang. Secara struktural, setidaknya ada 4 jenis tarif pajak yakni, tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, dan tarif regresif.

Pertama, tarif progresif dalam tarif ini pemungutan pajaknya atas presentasenya akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia sendiri, jenis tarif pajak inilah yang diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi.

Kedua, tarif degresif yang kebalikan dari tarif progresif yaitu presentase pajak dengan tarif ini akan dipungut lebih kecil saat dasar pengenaan pajaknya meningkat. Artinya, presentase atas tarif pajak akan semakin rendah atau turun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Dalam praktik perundang-undangan Indonesia, tarif ini tidak pernah digunakan.

Ketiga, tarif proporsional, berbeda halnya dengan tarif progresif dan degresif, tarif ini pemungutan pajaknya atas presentasenya akan tetap dan tidak terjadi perubahan terhadap keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Bisa dikatakan bahwa sebesar apapun jumlah objek pajak yang akan dikenakan dalam pajak penghasilannya, presentasenya pun akan tetap sama.

Keempat, tarif regresif yakni tarif yang saat pemungutan tarif pajaknya akan selalu tetap tanpa melihat jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Sehingga, tarif yang dikenakan besarnya sama bagi seluruh wajib pajak. Dapat dikatakan juga bahwa tarif ini akan selalu sama dan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintahan.

Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia | PajakOnline