PajakOnline.com—Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nilai ketetapan pajak yang sudah dibayar wajib pajak selama tahun lalu mencapai Rp66,52 triliun atau 77% dari total surat ketetapan pajak yang sudah diterbitkan yakni Rp87,32 triliun.
Sesuai UU KUP, surat ketetapan pajak diartikan sebagai surat ketetapan yang di antaranya seperti surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN) atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).
Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2021 mengungkapkan, komponen atas surat ketetapan yang terbit pada tahun berjalan Rp68,52 triliun dan NRV sejumlah Rp20,76 triliun, dengan pengurangan Pasal 36 UU KUP senilai Rp1,56 triliun.
Tahun 2020, nilai ketetapan pajak yang dibayar wajib pajak Rp54,23 triliun. Dari total surat ketetapan pajak yang diterbitkan nilainya Rp83,54 triliun. Pada 2020 nilai ketetapan pajak yang cair 64,93% dari keseluruhan nilai ketetapan.
Artinya persentase nilai ketetapan pajak yang dibayar per 2021 terjadi pertumbuhan sejumlah 11,25% daripada 2020. Pertumbuhan ini karena keadaan ekonomi yang membaik di masa pandemi.
