TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Terbitkan Surat Ketetapan Pajak, DJP Kumpulkan Setoran Rp66,52 Triliun

Redaksi PajakOnline · 8 Mar 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nilai ketetapan pajak yang sudah dibayar wajib pajak selama tahun lalu mencapai Rp66,52 triliun atau 77% dari total surat ketetapan pajak yang sudah diterbitkan yakni Rp87,32 triliun.

Sesuai UU KUP, surat ketetapan pajak diartikan sebagai surat ketetapan yang di antaranya seperti surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN) atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2021 mengungkapkan, komponen atas surat ketetapan yang terbit pada tahun berjalan Rp68,52 triliun dan NRV sejumlah Rp20,76 triliun, dengan pengurangan Pasal 36 UU KUP senilai Rp1,56 triliun.

Tahun 2020, nilai ketetapan pajak yang dibayar wajib pajak Rp54,23 triliun. Dari total surat ketetapan pajak yang diterbitkan nilainya Rp83,54 triliun. Pada 2020 nilai ketetapan pajak yang cair 64,93% dari keseluruhan nilai ketetapan.

Artinya persentase nilai ketetapan pajak yang dibayar per 2021 terjadi pertumbuhan sejumlah 11,25% daripada 2020. Pertumbuhan ini karena keadaan ekonomi yang membaik di masa pandemi.

DJP menuliskan dalam Lakin 2021 membaiknya ekonomi Indonesia dalam situasi pandemi terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 yang sudah tumbuh positif ketimbang 2020.

Dari awal tahun, DJP sudah melakukan peningkatan audit coverage ratio sejumlah 2% dan meningkatkan kualitas objek pemeriksaan.

Ketika menjalankan pemeriksaan, prioritas DJP lebih kepada wajib pajak yang tidak terdampak pandemi atau yang terkena dampak sedikit dari pandemi, wajib pajak grup, dan wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat.

Tawaran pemeriksaan mengikuti daftar sasaran prioritas pemeriksaan juga turut dipastikan sudah memenuhi tiga variabel yang ditentukan, seperti indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, nilai potensi pajak, juga tingkat ketertagihan. Saat menjalankan penagihan dan pencairan piutang pajak, yang dilakukan DJP yaitu profiling penanggung pajak juga memastikan utang pajak telah inkracht dan belum kedaluwarsa. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)