PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan token listrik dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) karena merupakan jasa kena pajak berupa penjualan jasa token listrik.
Tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, token adalah listrik yang termasuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan.
“PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya,” jelas DJP dalam keterangannya.
Pada Pasal 5, PPN yang terutang atas penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik dibebaskan sesuai ketentuan perpajakan. Ketentuan ini berlaku baik atas token yang diserahkan langsung kepada pelanggan maupun atas token yang diserahkan lewat penyelenggara distribusi.
