TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Redaksi PajakOnline · 3 Mei 2025, 07.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pramono mengatakan dia akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak," kata Pramono dilansir Antara, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, tugas pemerintah itu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan. Dia mengatakan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rata-rata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga, sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, dia menyatakan akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," ujarnya.

Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan terutama rakyat miskin. Sebab, kesenjangan sosial di Jakarta sangat terasa.

Dia menjelaskan fokus utama yang dilakukannya adalah membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tapa dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.

"Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," katanya.