TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Ada Respons Wajib Pajak, DJP Bisa Sebut Data SP2DK Benar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK adalah surat yang diterbitkan atau ditujukan oleh KPP (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK. Dalam hal ini sangat penting bagi wajib pajak untuk merespons apabila surat tersebut diterbitkan.

Penerbitan SP2DK ini sebetulnya dilakukan DJP dalam rangka klarifikasi data yang tertera dalam SP2DK. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak peduli pentingnya menanggapi penerbitan surat tersebut.

Hal ini disampaikan DJP melalui Penyuluh Pajak Ahli Madya Arif Yunianti, menerangkan respons atas penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak adalah penting dan perlu sehingga informasi-informasi yang tercantum dalam SP2DK dapat diverifikasi dan tidak merugikan wajib pajak.

Dalam penerbitannya, pihak DJP memberikan SP2DK jangka waktu selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat tersebut diterima oleh wajib pajak. Jika selama waktu yang ditentukan wajib pajak bersangkutan tidak memberikan konfirmasi atau respons, maka segala informasi yang tercantum dalam SP2DK dinyatakan valid atau benar oleh pihak DJP.

Sementara itu, apabila terdapat kekeliruan atau sanggahan atas surat tersebut, maka wajib pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat guna dijadikan pertimbangan oleh pihak DJP.

Dalam ketentuan SE-05/PJ/2022, terdapat setidaknya 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan wajib pajak dalam menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya atas penerbitan SP2DK, sebagai berikut;

Pertama, yang dapat dilakukan wajib pajak ialah dengan memberikan keterangan atas kekeliruan atau sanggahannya secara langsung dengan mendatangi KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar.

Kedua, hampir sama dengan cara yang pertama, namun dalam cara kedua ini dilakukan dengan media yang berbeda, yaitu melalui media audio visual. Jadi wajib pajak melakukan pertemuan secara langsung dengan AR (account representative) namun dilakukan secara daring atau online. Dalam hal ini, pertemuan yang dilakukan tetap wajib mempertimbangkan segala situasi dan kondisi, baik efektivitas, efisiensi, maupun ketersediaan

Ketiga, yang dapat dilakukan wajib pajak ialah dengan menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya secara tidak langsung (offline) melalui media tulis yang dikirimkan ke KPP dimana wajib pajak terdaftar.

Tanggapan atau klarifikasi yang menjadi hak wajib pajak dapat dilakukan lebih dari sekali. Namun, dengan catatan proses klarifikasi tersebut masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.