TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Transaksi Aset Kripto Capai Rp475 Triliun hingga Oktober 2024

Redaksi PajakOnline · 26 Des 2024, 07.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Transaksi aset kripto tercatat terus meningkat dari waktu ke waktu. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan hingga Oktober 2024, transaksi aset kripto telah mencapai Rp475 triliun.

"Puncaknya pada 2021, itu sempat Rp859,4 triliun. Karena memang 2021 itu puncaknya all time high aset kripto, bitcoin, dan altcoin-nya," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Tirta menjelaskan, nilai transaksi kripto pada Oktober tahun ini adalah sebesar Rp48,44 triliun, meningkat 361,18% dibandingkan pada Oktober 2023 yang sebesar Rp10,5 triliun.

Menurutnya transaksi aset kripto memang sempat mengalami penurunan beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi, Bappebti masih memandang optimistis transaksi aset kripto dapat mencapai titik tertingginya pada 2025.

Bappebti juga menyebutkan hingga saat ini, telah terdapat 21,63 juta pelanggan terdaftar kripto sampai Oktober 2024, dengan 716.274 pelanggan aktif bertransaksi pada Oktober 2024.

Bappebti mencatat sepanjang 2023, rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp0,41 triliun, dengan rata-rata nilai transaksi bulanan sebesar Rp12,44 triliun.

"Peningkatan transaksi ini ditopang oleh karena kemudahan untuk bertransaksi aset. Jadi misalkan di sini, transaksi itu minimal cukup top up Rp50.000, bisa transaksi kripto," kata Tirta.

Tirta mengatakan, sebagian besar masyarakat yang melakukan transaksi kripto adalah masyarakat usia muda, dengan usia 18-35 tahun. Bappebti menekankan pentingnya literasi mengenai transaksi kripto saat ini. Soalnya masih banyak masyarakat yang masih skeptis mengenai kripto, meski telah ada sejak tahun 2004.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pajak-atas-usaha-ekonomi-digital-terkini-capai-rp2997-triliun/

Transaksi Aset Kripto Capai Rp475 Triliun hingga Oktober 2024 | PajakOnline