TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Transaksi BKP dengan Non PKP, Dikenakan PPN atau Tidak?

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan PKP terhadap non PKP seringkali terjadi. Bagi PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap wajib membuat faktur pajak dengan isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):00.000.000.0-000.000 dengan identitas non PKP tersebut. Namun, faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi merupakan non PKP.

Untuk faktur pajak yang bisa dikreditkan adalah faktur yang sudah sesuai dengan ketentuan formal dan material seperti yang dijelaskan pada pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984.

Dengan menerbitkan faktur pajak dengan isian NPWP seperti di atas, tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli dan tanda tangan penjual agar tidak sanksi STP pasal 14 ayat 4 UU KUP.

Sementara itu, apabila PKP melakukan transaksi pembelian BKP dari pengusaha non PKP, maka tidak akan mendapatkan faktur pajak. Selain itu, tidak akan ada pungutan PPN. Tetapi, jika non PKP membeli barang dari PKP (terdapat PPN), kemudian non PKP menjual kembali barang kepada PKP, maka non PKP tidak bisa memungut PPN yang diterima dari pembelian barang sebelumnya.

Meskipun non PKP menjual barang tersebut kepada PKP, bukan berarti harga barang yang dijual non PKP tidak ada PPN, melainkan PPN tersebut sudah melebur menjadi harga modal dan secara tidak langsung masih terdapat unsur PPN dalam harga barang, hanya saja non PKP menganggap PPN tersebut menjadi harga modal barang dagangannya.

PKP yang merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenakan pajak berdasarkan pada UU PPN. Adapun kewajiban sebagai PKP harus melakukan hal-hal berikut ini:


Dengan demikian, bagi pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dapat memilih untuk menjadi PKP atau ditetapkan sebagai PKP dan mulai wajib melakukan hal-hal tersebut.(Kelly Pabelasary)