PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa teknologi finansial (fintech) tidak dikenakan terhadap uang elektronik. Ketentuan PPN atas jasa fintech dilakukan untuk mempermudah administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Uang elektronik pada transaksi digital bukan objek pajak artinya non-BKP (Barang Kena Pajak) sehingga yang menjadi objek PPN di sini adalah atas jasa penyelenggaraan transaksi keuangan,” kata DJP dalam Instagram Live, dikutip hari ini.
Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 69/2022 yang menjelaskan bahwa uang elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
