TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Validasi NPWP Pemotong

Redaksi PajakOnline · 10 Mar 2023, 03.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak agar meminta konfirmasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemotong yang bersangkutan. Konfirmasi dilakukan untuk mengecek validitas NPWP pemotong. Sebab, ada wajib pajak yang menemui kendala tidak validnya NPWP pemotong saat hendak melaporkan SPT.

“Untuk NPWP pemotong yang tidak valid, silakan konfirmasikan nomor NPWP tersebut ke pemotong yang bersangkutan. Silakan pastikan juga kembali penginputan NPWPnya sudah lengkap dan benar dan jangan sampai ada satu angka pun yang salah,” jelas DJP melalui media sosial Kring Pajak di Twitter, dikutip hari ini.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP pihak pemotong terlebih dahulu melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada laman http://pajak.go.id, atau Twitter dengan mention 1 kali menyertakan #ValidasiNPWP.

Kring Pajak juga meminta wajib pajak mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, menggunakan browser atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cache dan cookies pada browser. Keempat, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome).
Berdasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan pemberlakuan NPWP format baru. Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi penduduk Indonesia. Kedua, NPWP 16 digit untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk. NPWP 15 digit masih dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses layanan serta aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku, sehingga wajib pajak harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

 

Validasi NPWP Pemotong | PajakOnline