TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Varian Lampiran Formulir 1771 SPT Tahunan Badan

Redaksi PajakOnline · 7 Mei 2023, 00.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan atau menyampaikan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Wajib Pajak itu sendiri sebab sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assesment.

Berdasarkan kriteria penerima penghasilan, SPT Tahunan dibagi menjadi 2 yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, maka dalam artikel kali ini akan membahas terkait jenis formulir SPT Tahunan Badan.

Baca Juga:

Catat Waktu Penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi

Ada Apa dengan Pengisian Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi?

Perpajakan Bagi Orang Pribadi, Ini Penjelasan Lengkapnya

SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis formulir yakni formulir 1771 yang berlaku bagi badan usaha seperti PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi atau Perkumpulan. Dalam formulir ini terdapat 6 lampiran yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Berikut penjelasan mengenai formulir 1771 lampiran I-VI:

1. Lampiran I
Lampiran yang diisi untuk menyampaikan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

2. Lampiran II
Lampiran yang diisi untuk menyampaikan perincian Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.

3. Lampiran III
Lampiran yang diisi untuk menyampaikan kredit pajak dalam negeri.

4. Lampiran IV
Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

5. Lampiran V
Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pegurus dan komisaris.

6. Lampiran VI
Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

Dalam formulir 1771 SPT Tahunan Badan berisi data-data yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak Badan berupa:

1. Identitas diri.
2. Penghasilan Kena Pajak.
3. PPh terutang.
4. Kredit pajak.
5. PPh kurang/lebih bayar.
6. PPh Final.
7. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.
8. Kompensasi kerugian fiskal. (Atania Salabila)