TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Bisa Gunakan Coretax Form untuk SPT Tahunan Status Nihil

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil. Namun, Coretax Form hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Penyediaan Coretax Form ini disampaikan DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-20/Pj.09/2026 yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Inge Diana Rismawanti pada 23 Februari 2026.

DJP menjelaskan, Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

DJP mengharapkan form ini dapat semakin memudahkan Wajib Pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui sistem Coretax.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta memastikan data SPT tahunan tercatat dalam sistem Coretax,” kata Inge dalam pengumuman tersebut, Kamis (26/2/2026).

Coretax Form hanya dapat digunakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

-Wajib Pajak Orang Pribadi.
-Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
-Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status Nihil, dan
-Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara ini:

-Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
-Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan
-Pilih “Coretax Form”.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.

Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut; http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

Selain itu, Inge mengimbau Wajib Pajak hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi DJP dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.