TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Kini Bisa Meminta Hasil Pemeriksaan Bukper

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 01.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak kini memiliki hak untuk mengetahui progres tahapan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) mulai dari dimulainya pemeriksaan hingga berakhirnya pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, orang pribadi atau badan berhak meminta surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

"Dengan adanya surat ini wajib pajak dapat mengetahui hasil pemeriksaan bukper, termasuk kerugian pada pendapatan negara. Sebelumnya tidak ada mekanisme
ini," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya, dikutip hari ini.

Surat pemberitahuan pemeriksaan bukper harus disampaikan apabila orang pribadi atau badan yang dimaksud dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka. Jika pemeriksaan bukper dilakukan secara tertutup, surat pemberitahuan tidak disampaikan.

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper. Pemeriksaan dapat diperpanjang selama maksimal 12 bulan diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Pemeriksa harus menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan buker secara terbuka. Pemberitahuan disampaikan paling lama 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," demikian kutipan Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022. Ketika membuat laporan pemeriksaan bukper, pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper. Kewajiban ini berlaku bila orang pribadi atau badan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bukper terbuka.

Dalam pemberitahuan itu, pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan atau dengan penghentian pemeriksaan bukper.

Penyidikan dilakukan bila ditemukan bukper tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atau mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemeriksaan bukper dihentikan apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; wajib pajak orang
pribadi meninggal dunia; peristiwa bukan tindak pidana perpajakan, tidak ditemukan
bukper; atau daluwarsa sesuai dengan Pasal 40 UU KUP.