TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Perlu Ketahui Manfaat E-Bupot Ini

Redaksi PajakOnline · 16 Mei 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aplikasi E-Bupot merupakan bentuk peningkatan layanan pajak yang telah memasuki era digital. Pada bulan Mei 2019 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan kewajiban pada wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sebelum adanya e-Bupot, membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan secara manual, yakni datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sejak Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama sudah diwajibkan menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dan melaporkannya.

Terdapat Lima manfaat e-Bupot sebagai berikut:

1. Menghemat waktu
Dengan hadirnya aplikasi ini Anda tidak perlu lagi mengantre dan membuang banyak waktu untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Sudah bisa melakukannya secara mudah dan cepat dengan e-Bupot 23/26.

2. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
Aplikasi e-Bupot ini berbasis digital, maka sudah bisa melakukan pembuatan bukti potong sampai melaporkannya. Karena aplikasi ini bisa diakses di smartphone, maka tentu saja Anda bisa menggunakannya kapan saja dan di mana saja tanpa takut mengalami keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 23/26.

3. Mudah dan real time
Proses mudah dan pelaporan pajak secara real time dapat dirasakan dengan aplikasi e-Bupot ini.

4. Aman
Tidak perlu khawatir karena di aplikasi e-Bupot ini bukti potong yang Anda buat akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

5. Tanda tangan elektronik
Pada aplikasi e-Bupot bisa membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani basah (menggunakan pena), semua dilakukan serba digital sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut beberapa dasar hukum terkait e-Bupot 23/26, yaitu :


Adanya peraturan di atas, maka kini e-Bupot 23/26 hadir dengan skala yang lebih luas dan dapat digunakan wajib pajak, khususnya wajib pajak pemotong yang telah tercantum dalam keputusan tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

Wajib Pajak Perlu Ketahui Manfaat E-Bupot Ini | PajakOnline