TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Walau Telat, Wajib Pajak Orang Pribadi Diminta Tetap Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 15 Apr 2023, 00.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun batas waktu sudah lewat atau telat lapor. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur kendati sudah melewati deadline 31 Maret 2023.

"Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan," kata Dwi.

DJP mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan pada 2023 ini mencapai 17,51 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu mencapai 11,68 juta. Dengan demikian, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi per 31 Maret 2023 mencapai 66,69%. Terdapat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi yang yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu berakhir pada 31 Maret 2023.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak orang pribadi juga harus melunasi kurang bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sementara itu, SPT Tahunan 2022 wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat 30 April 2023. Besaran denda yang dikenakan terhadap wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan ialah sejumlah Rp1 juta.