PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, wajib pajak orang pribadi yang telat atau terlambat melaporkan SPT Tahunan tetap harus melaporkannya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah lewat yakni pada 31 Maret 2022 lalu.
"Jadi masih ada 30-an persen. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam jumpa pers pada Minggu (3/4/2022).
Suryo mengungkapkan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Oleh karena itu, Suryo mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tetap menunaikan kewajibannya.
Berdasarkan data DJP jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak mencapai 11,46 juta SPT hingga 31 Maret 2022, atau naik tipis 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
