TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bebas Tunggakan, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 11 Apr 2025, 12.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Depok I Muhammad Yosep Zuanda mengatakan, mulai hari ini warga di Jawa Barat (Jabar) bisa membayar pajak kendaraan dengan bebas tunggakan. Bagaimana caranya?

"Caranya, siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa. Datang ke kantor Samsat terdekat. Kemudian, petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan," katanya, dikutip Jumat (20/3/2025).

"Setelah itu, tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja," tambahnya.

Pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar No.970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Yosep mengajak warga Depok untuk segera memanfaatkan program penghapusan pajak tersebut.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini, tunggakan dan denda pajak dinolkan. Yang punya tunggakan pajak segera datang ke Samsat dan cukup bayar pajak 1 tahun saja. Ingat kesempatan ini hanya sekali," kata Yosep.

Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir pada 6 Juni 2025, lanjut Yosep, maka kendaraan yang masih menunggak pajak akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Segera bayar pajak bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo. Semua diberikan kemudahan," sambungnya.

"Dengan adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini, ke depan masyarakat bisa membayar pajak secara rutin. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan Kota Depok," pungkasnya.

Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bebas Tunggakan, Begini Caranya | PajakOnline