TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Penipuan Belanja Online

Redaksi PajakOnline · 5 Mar 2023, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ternyata masih saja menerima pengaduan masyarakat tentang penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cuka pada awal tahun ini. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Januari 2023 sebanyak 467 laporan. Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari modus
penipuan.

"Bea Cukai mencatat penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop merupakan modus penipuan yang paling banyak digunakan," kata Hatta dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Kejahatan siber, seperti kasus penipuan transaksi online yang mengatasnamakan petugas bea cukai. Dari 467 laporan penipuan yang diterima DJBC pada bulan lalu, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.

Menurut Hatta, untuk 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke DJBC tersebut, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material.

Melalui tindakan konfirmasi itulah, DJBC dapat mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa sehingga menggagalkan kerugian material senilai Rp903,43 juta. Hatta menilai tren belanja online tetap marak meski kasus pandemi Covid-19 telah melandai. Salah satu faktornya yakni kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu sehingga meningkatkan kecenderungan belanja online.

Dia menyebut pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh DJBC sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya. Pelaku biasanya bahkan mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku.

"Korban yang tidak waspada bisa teperdaya sehingga menelan kerugian material,"
katanya.

Hatta memberikan kiat cara menghindari modus penipuan tersebut.

Pertama, memeriksa status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau mengonfirmasi pada DJBC melalui layanan informasi seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial, serta layanan pesan langsung atau webchat DJBC.

Masyarakat juga disarankan memilih e-commerce atau tata niaga elektronik tepercaya, membaca ulasan produk, memeriksa peringkat (rating) penjual, serta tidak mudah tergiur dengan harga murah.

Apabila masyarakat telanjur menjadi korban penipuan, disarankan segera menghubungi call center aplikasi e-wallet atau m-banking untuk pengaduan dan penyelesaian. Korban juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan.