TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Penipuan Petugas Bea Cukai Gadungan

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2025, 12.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus terbaru yang sering terjadi adalah penipuan berbasis toko daring fiktif yang melibatkan pihak-pihak yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan, pola penipuan ini dilakukan dengan menjual barang-barang murah di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Setelah korban tergiur dan melakukan transaksi, pelaku lain menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka menyatakan barang tersebut ilegal dan meminta korban membayar sejumlah uang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan, penjara, atau denda besar jika korban tidak mentransfer uang. Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin(21/4/2025).

Salah satu kasus nyata terjadi pada Maret 2025, ketika seorang anggota komunitas “Komunitas MARAH MARAH” di platform X, bernama el leyas, melaporkan dirinya tertipu saat membeli gamis dari akun Instagram @myeshafashion_. Korban dirugikan Rp500.000 dan diminta mentransfer Rp275.000 oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bernama Anita Iskandar. Pelaku bahkan menyertakan foto berseragam untuk meyakinkan korban.

Setelah uang dikirim, pelaku menghilang dan menghapus semua pesan. Akun @myeshafashion, meski terlihat aktif dengan ribuan pengikut dan ratusan unggahan, ternyata hanya melayani transaksi lewat WhatsApp dan tidak menggunakan kanal e-commerce resmi. Pola ini dinilai sangat berisiko karena tidak menyediakan perlindungan konsumen.

“Modus ini memanfaatkan rendahnya pemahaman publik terhadap prosedur resmi dan berpotensi merusak citra serta kredibilitas institusi,” kata Budi.

Bea Cukai mencatat, per Februari 2025, jumlah pengaduan terkait penipuan meningkat menjadi 654 kasus, naik 9 persen dari Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 342 kasus merupakan penipuan bermodus online shop fiktif.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk:

1. Tidak panik dan tidak langsung mentransfer uang.

2. Memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau media sosial @beacukaiRI.

3. Melaporkan ke kepolisian dengan bukti yang tersedia.

“Kami berharap, dengan semakin meningkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jumlah korban dan kerugian dapat diminimalisasi,” pungkas Budi.