TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

WP Beritikad Baik, Kantor Pajak Kembalikan Harta yang Disita

Redaksi PajakOnline · 6 Des 2024, 07.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mencabut penyitaan harta kekayaan seorang wajib pajak (WP) yang menjabat sebagai direktur dari sebuah perusahaan konstruksi gedung atau bangunan pada 19 November 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sintang Renaldy Rizky Ramadani mengungkapkan, kantor pajak sebelum melakukan penyitaan telah melakukan prosedur tindakan penagihan pajak. Adapun aset wajib pajak yang disita berupa mobil.

“Karena utang pajak sudah dilunasi maka harta wajib pajak resmi kami cabut penyitaannya,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (4/12/2024).

Penyitaan harta wajib pajak telah dilakukan pada 12 Desember 2023. Namun, meningat wajib pajak sudah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajaknya maka penyitaan terhadap harta wajib pajak tersebut sudah resmi dicabut.

“Kami senantiasa membantu wajib pajak yang memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Salah satunya yaitu memberikan edukasi dan imbauan kepada wajib pajak sebagai bentuk dari penegakan hukum,” kata Renaldy.

KPP Pratama Sintang mengimbau wajib pajak, khususnya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

 

WP Beritikad Baik, Kantor Pajak Kembalikan Harta yang Disita | PajakOnline