TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun

· ·

Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun

Ketua Dewan Pembina Yayasan Duta KRESHNA Indonesia (YDKI), Gema SasmJakarta, PajakOnline – Memperingati semangat HUT ke-81 Republik Indonesia, Rumah Sakit Husada Jakarta 1924 meresmikan pembentukan "Club Stroke RS Husada" melalui ajang bertajuk "Merdeka Stroke untuk Hidup Lebih Bermakna", Sabtu (8/8/2026). Inisiatif ini menjadi wadah edukasi, rehabilitasi terpadu, hingga pendampingan emosional berkelanjutan bagi para penyintas stroke (strokers) serta para pendamping (caregiver).

Acara yang berlangsung pukul 07.30–12.00 WIB di Kompleks Taman Lapangan Cempaka dan Gedung Pertemuan RS Husada ini berlangsung meriah. Ratusan penyintas stroke, keluarga pasien, hingga jajaran pejabat pemerintah dan tokoh nasional turut memadati lokasi.

Peresmian komunitas ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan (MoU) antara RS Husada Jakarta 1924 dan Yayasan Duta KRESHNA Indonesia (YDKI). RS Husada menjadi mitra ke-38 yang digandeng YDKI dalam memberikan layanan pendampingan strokers di wilayah Jabodetabek.

Direktur Utama RS Husada Jakarta 1924, Dr. dr. Fushen, M.H., MM, FISQua, menegaskan bahwa hadirnya Club Stroke merupakan komitmen nyata faskes legendaris yang telah berdiri selama 102 tahun ini untuk menyajikan layanan kesehatan yang humanis dan holistik.

"RS Husada tidak hanya hadir sebagai pusat pengobatan, tetapi juga sebagai rumah kedua bagi para penyintas stroke untuk bangkit, pulih, dan kembali menjalani kehidupan yang bermakna," ujar Dr. Fushen dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Ketua Dewan Pembina Yayasan Duta KRESHNA Indonesia (YDKI), Gema Sasmita, juga memberikan dukungan penuh atas terbentuknya Club Stroke ini. Gema mengapresiasi keberlanjutan langkah RS Husada dalam memperkuat pilar ekosistem kesehatan nasional serta inisiatif berkelanjutan dengan dibentuknya club stroke ke 38 ini.

Senada dengan hal itu, Ketua Umum YDKI DR. Ir. Haryanto Suryo Panguripan, M.Pd.I, menyebut sinergi ini penting untuk memperluas jangkauan perlindungan dan rehabilitasi penyintas di Indonesia.

"Saya sangat apresiasi MOU ini, KRESHNA berkomitmen memperluas jangkauan layanan. Kolaborasi dengan RS Husada Jakarta 1924 merupakan langkah strategis yang menguatkan ekosistem kesehatan kita," tutur Haryanto.

Selain pelayanan medis dari pakar saraf dr. Maria Inggrid, Sp.N dan psikolog senior Dra. Heryani Budiman, acara ini juga diisi dengan sosialisasi hak-hak disabilitas oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) serta dukungan dari Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Melalui kolaborasi ini, RS Husada didorong untuk masuk ke dalam ekosistem Indonesia Health Tourism Society (IHTS) guna mendukung visi Jakarta sebagai Kota Global.

Berita lainnya di Headlines