TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

5 Jenis Dividen Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 17 Feb 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dividen adalah pendapatan perusahaan yang besarannya ditentukan direksi dan disahkan dalam rapat pemegang saham dan dibagikan untuk semua pemegang saham, sejumlah uang yang dibayarkan untuk pemegang saham pada sebuah perseroan.

Biasanya dividen dibagi ke dalam 5 jenis, seperti dividen tunai, dividen saham, dividen properti, dividen skrip, dan dividen likuidasi.

1. Dividen Tunai, yaitu pembayaran dividen yang berbentuk tunai untuk semua pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki setiap anggota.

2. Dividen Saham, dividen yang dibayarkan perusahaan melalui pengeluaran saham baru untuk pemegang saham. Pada pembayaran ini sesuai dengan jumlah saham yang telah investor miliki.

3. Dividen Properti, pada pembayaran dividen ini bentuknya properti untuk semua pemegang saham. properti ini berbentuk persediaan, aset, kendaraan, dan sebagainya. Pencatatan dilakukan perusahaan terhadap properti yang diberikan sebagai dividen terhadap nilai pasar wajar bisa berbeda dari nilai buku dan mencatat selisihnya menjadi keuntungan atau kerugian.

4. Dividen Skrip, dibayarkannya dividen dalam jenis ini berbentuk surat janji utang untuk pemegang saham yang jangka waktunya disepakati antara perusahaan dan pemegang saham.

5. Dividen Likuidasi, dividen dengan pengembalian modal saat pertama disetorkan oleh pemegang saham menjadi ekuitas perusahaan. Biasanya jenis dividen ini terjadi ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau akan mengakhiri bisnis. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)