PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja pajak daerah per Agustus 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilai pajak daerah tersebut naik dari sebelumnya Rp144,48 triliun pada 2022 menjadi Rp154,05 triliun pada 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan pendapatan daerah dari pajak tersebut didorong peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif, yaitu Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir.
Beberapa kegiatan yang meningkatkan kinerja pajak daerah, terutama oleh pajak hotel yang meningkat sebesar 64,4 persen menjadi Rp6,05 triliun Sementara pajak restoran mencapai Rp9,86 triliun atau meningkat 23 persen (yoy).
Selain itu, pajak hiburan mencapai Rp1,46 triliun atau naik 49,5 persen, dan pajak parkir naik 20,5 persen menjadi Rp909,7 miliar
