PajakOnline.com—Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai langkah pemerintah sudah tepat dan bijak dengan melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun 2021 ini kepada seluruh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, terutama para pelaku usaha.
"Tahun lalu, insentif pajak yang diberikan pemerintah secara konkret telah membantu meringankan beban keuangan wajib pajak di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi ini. Sekarang, insentif pajak diperpanjang hingga akhir Juni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. Kebijakan ini patut kita apresiasi," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.
Menurut Koni, insentif pajak bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP), maka setidaknya telah meringankan sedikit beban yang biasanya diemban wajib pajak.
Selain itu, PPh pasal 21 juga DTP juga dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar karyawan yang menerima penghasilan di bawah 200 juta dalam setahun.
