TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Abdul Koni: Insentif Pajak Ringankan Beban Pelaku Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai langkah pemerintah sudah tepat dan bijak dengan melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun 2021 ini kepada seluruh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, terutama para pelaku usaha.

"Tahun lalu, insentif pajak yang diberikan pemerintah secara konkret telah membantu meringankan beban keuangan wajib pajak di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi ini. Sekarang, insentif pajak diperpanjang hingga akhir Juni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. Kebijakan ini patut kita apresiasi," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Menurut Koni, insentif pajak bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP), maka setidaknya telah meringankan sedikit beban yang biasanya diemban wajib pajak.

Selain itu, PPh pasal 21 juga DTP juga dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar karyawan yang menerima penghasilan di bawah 200 juta dalam setahun.

"Restitusi PPN yang dipercepat juga menjadi insentif yang sangat dirasakan manfaatnya bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang berusaha menjaga cash flow agar tetap dalam kondisi baik di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi ini," kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Artinya, insentif pajak yang diberikan pemerintah cukup memberikan manfaat bagi wajib pajak dalam menjaga kelangsungan hidup usahanya. Apabila dunia usaha dapat bangkit kembali, maka pemulihan ekonomi nasional dapat berlangsung lebih cepat dan memenuhi harapan semua pihak.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang pemberian insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19. Insentif pajak diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Rincian Insentif Pajak yang Diperpanjang sampai 30 Juni 2021