TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak untuk Karyawan Distop, Ini Penggantinya

Redaksi PajakOnline · 26 Jan 2022, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah tidak lagi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan tahun 2022 ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sudah menyiapkan kebijakan perpajakan yang lebih baik dari insentif tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan kuartal IV/2021 lalu, seluruh wajib pajak orang pribadi (WP OP) kini dapat menikmati insentif dalam bentuk kenaikan batas bawah dari bracket.

Dalam aturan perpajakan tersebut, diatur pelebaran penghasilan kena pajak terendah menjadi Rp60 juta atau lebih tinggi dari sebelumnya yakni Rp50 juta. Berarti, secara permanen, batas bawah bracket semua pajak orang pribadi dinaikkan ke Rp60 juta.

Febrio menilai, hal ini bisa memberikan insentif bagi masyarakat yang lebih luas, terutama kelompok pendapatan kelas menengah. "UU HPP malah lebih progresif daripada (insentif PPh 21). UU HPP untuk karyawan atau wajib pajak orang pribadi. Jadi bukan hanya karyawan saja atau beberapa juta karyawan saja yang menikmati PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebelumnya. Sekarang, semua wajib pajak pribadi itu menikmati insentif dalam bentuk kenaikan batas bawah dari bracketnya itu," kata Febrio dalam keterangan pers yang kami kutip.

UU HPP juga mengatur sejumlah aturan baru di antaranya penambahan layer PPh Orang Pribadi (OP) untuk yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahunnya. Penambahan tarif pajak ditetapkan sebesar 35 persen.

Febrio mengungkapkan, pemberian insentif pajak berdasarkan sektor di 2022 akan lebih selektif. Artinya, pemberian insentif akan diprioritaskan untuk sektor-sektor yang belum atau lebih lambat pulih. Sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih. Sehingga, penyaluran insentif pajak akan difokuskan untuk sektor-sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Selain sektor kesehatan, Febrio menyebut sektor transportasi umum dan pariwisata merupakan beberapa sektor yang masih menjadi fokus penyaluran insentif perpajakan tahun ini.